HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

 

  • gambar
  • statistik2023
  • gambar
  • gambar
  •  

    gambar
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • PENGUMUMAN. Karena satu dan lain hal maka pengumuman hasil seleksi administrasi PPNPN ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut.

    SELENGKAPNYA

  • Berikut kami informasikan Laporan Statistik Perkara Pada PTUN Jambi Periode Januari - Desember 2023.

    Sumber : https://s.id/1ZSiz

    SELENGKAPNYA

  • Keluarga Besar Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Mengucapkan DIRGAHAYU PERADILAN TATA USAHA NEGARA KE-33 TAHUN.

    #beritaptunjambi
    #ptunjambi
    #pttunpalembang
    #ditjenbadilmiltun
    #humasmahkamahagung

    BERITA LAINNYA

  • Bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang telah dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Bapak Abdullah Riziki Ardiansyah, S.H., M.H. oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Bapak A. Syaifullah, S.H.
    #beritaptunjambi
    #ptunjambi
    #pttunpalembang
    #ditjenbadilmiltun
    #humasmahkamahagung

    KEGIATAN PERADILAN LAINNYA

  • Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu.

    Lebih Lanjut

  • E-court Mahkamah Agung bertujuan untuk mempermudah proses berperkara secara Online

    Lebih Lanjut

  • "Pengumuman Seputar Kegiatan Terkini Mahkamah Agung"

    SELENGKAPNYA

  • SIPP PTUN Jambi

    Masuk SIPP

  • Silahkan Klik Link Whatsapp PATIN dibawah ini

    atau Chat WhatsApp di Nomor +62 821-8076-5383

    PATIN

  • SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran

    SIWAS MA

  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi PTUN Jambi

    SELENGKAPNYA

  • Survei Indeks Kepuasan Pelayanan Publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dilakukan dengan pengisian kuesioner mandiri oleh responden (penerima layanan peradilan), baik kuesioner manual maupun elektronik (website dan mesin survey). Berikut adalah Laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi :

    LAPORAN SURVEI KEPUASAN

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar jadwal sidang

Anda dapat melihat Jadwal Sidang pada hari ini di PTUN Jambi (Sidang Terbuka Untuk Umum) dengan klik gambar diatas.

 

Penelusuran Perkara

gambar penelusuran perkara

Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang dapat digunakan untuk mempermudah dalam mengawasi & melihat proses Perkara secara Online.

Statistik Perkara

gambar cek info perkara melalui sms

Anda dapat cek informasi jumlah Perkara, Sisa Perkara Tahun Lalu, Perkara Masuk, Putus, Minutasi, dan Belum Minutasi.

 

DIREKTORI PUTUSAN

gambar one day publish

Akses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang telah diunggah pada Direktori Putusan MA.

 

WA PATIN Jambi

gambar PATIN

Anda Butuh Informasi dari PTUN Jambi? Ingin tahu biaya Perkara di PTUN Jambi? Mau tahu jadwal sidang hari ini? Silahkan Klik Gambar PATIN

 

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Surat Keputusan : Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. SK KMA ini dapat digunakan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan.


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.


Lebih Lanjut

  1. Penahanan terhadap tersangka/ terdakwa dapat diperintahkan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan ketentuan undang¬-undang yang berlaku.

  2. Dalam masalah penahanan, maka sisa masa penahanan yang menjadi tanggung jawab penyidik tidak boleh dipakai oleh Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.

  3. Perhitungan pengurangan masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan harus dimulai dari sejak penangkapan/ penahanan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Pengadilan.

  4. Untuk menghindari kesalahpahaman di pihak Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam menghitung kapan tersangka/ terdakwa harus dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakat maka tenggang-tenggang waktu penahanan harus disebutkan dengan jelas dalam putusan.

  5. Sejak perkara terdaftar di Register Pengadilan Negeri maka tanggung jawab atas perkara tersebut beralih pada Pengadilan Negeri, dan sisa masa penahanan Penuntut Umum tidak boleh diteruskan oleh Hakim.

  6. Apabila tersangka tidak ditahan maka jika Hakim bermaksud menggunakan perintah penahanan harus dilakukan dalam sidang (Pasal 20 ayat (3) KUHAP).

  7. Apabila tersangka atau terdakwa sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, sedangkan ia dalam keadaan ditahan, maka penahanan tersebut dibantar selama dilaksanakan perawatan di rumah sakit.

  8. Masa penahanan karena tersangka atau terdakwa diobservasi karena diduga menderita gangguan jiwa sejak tersangka atau terdakwa diobservasi ditangguhkan.

  9. Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 25 KUHAP tidak dibenarkan untuk sekaligus mengalihkan jenis penahanan.

  10. Penangguhan penahanan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983.

  11. Yang dapat mengajukan permohonan penang¬guhan adalah tersangka/ terdakwa (Pasal 31 ayat (1) KUHAP).

  12. Besarnya uang jaminan ditentukan Hakim dengan memperhatikan berat ringannya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, kedudukan terdakwa/ penjamin dan kekayaan yang dimiliki olehnya.

  13. Uang jaminan tersebut harus diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri. Uang jaminan yang diminta Penuntut Umum ataupun Pengadilan Tinggi tetap harus diserahkan dan disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (Pasal 35 PP No. 27 tahun 1983).

  14. Apabila terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, maka uang jaminan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan menjadi milik negara, dan disetor ke kas negara.

  15. Dalam hal terdakwa melarikan diri, maka penjamin wajib membayar uang jaminan yang telah ditetapkan dalam perjanjian, apabila penjamin tidak membayar, maka melalui penetapan Pengadilan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang milik penjamin menurut hukum acara perdata dan kemudian barang tersebut dilelang dan hasil lelang disetor ke kas negara.

  16. Apabila terdakwa melarikan diri, maka penjamin tidak dapat diajukan sebagai terdakwa ke pengadilan dan mengenai persyaratan untuk diterima sebagai penjamin orang tersebut harus memiliki kecakapan untuk bertindak cukup mampu dan bertempat tinggal di Indonesia.

  17. Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengatur tentang tindak pidana yang terdakwanya dapat ditahan. Dalam hal ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP terpenuhi, Hakim dalam amar putusannya berbunyi memerintahkan agar terdakwa ditahan, putusan untuk itu harus disesuaikan dengan rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP, yaitu memerintahkan agar terdakwa ditahan.

  18. Untuk menghindari keterlambatan dikeluarkan¬nya penetapan perpanjangan penahanan (Pasal 29 KUHAP) oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri harus menyampaikan surat permohonan perpanjangan  penahanan selambat-lambatnya 1O (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir.

  19. Dalam hal terdakwa atau Penuntut Umum mengajukan banding, maka kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak pernyataan banding tersebut.

  20. Permohonan banding harus segera dilaporkan dengan sarana komunikasi tercepat pada hari itu juga kepada Pengadilan Tinggi.

  21. Apabila Ketua/ Hakim Pengadilan Tinggi akan melakukan penahanan, maka penetapan penahanan harus segera dikeluarkan.

  22. Pada azasnya selama tersangka atau terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan segenapnya dari hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim (Pasal 22 ayat (4) KUHAP), akan tetapi apabila ada hal-hal yang khusus, Hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa memotong tahanan (Pasal 33 ayat (1) KUHP).

  23. Yang berwenang mengeluarkan tersangka/ terdakwa demi hukum dari tahanan adalah pejabat ditempat mana tersangka/ terdakwa ditahan.


STATUS TAHANAN

  1. Tanggung jawab yuridis penahanan untuk pemeriksaan acara biasa berada pada pengadilan sejak perkara tersebut di limpahkan sedangkan untuk acara pemeriksaan acara singkat sejak saat penyidangan perkara tersebut.

  2. Sejak putusan berkekuatan hukum tetap status terdakwa beralih menjadi narapidana.

  3. Terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari tuntutan hukum dimana Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

  4. Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

  5. Apabila lamanya terdakwa ditahan telah sesuai dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, maka  Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluar¬kan dari  tahanan demi hukum. Surat perintah tersebut tembusannya dikirim ke Mahkamah Agung dan Jaksa kalau perkaranya kasasi.

  6. Apabila dalam tingkat banding, maka lamanya penahanan telah sama dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan dari tahanan atas izin Ketua Pengadilan Tinggi.

  7. Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir Pengadilan Negeri wajib menanyakan tentang status penahanan terdakwa kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 45-50.

 

 

 

Proses Berperkara PTUN Jambi

design

Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Didahului oleh pengajuan gugatan sampai dengan putusan dan eksekusi. Proses penyelesaian perkara di Peradilan TUN pada intinya melalui beberapa tahapan yang harus dilaksanakan. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat meng-klik tautan dibawah.
 

Lebih lanjut

Format Surat Gugatan

Format-Surat-Gugatan

Berikut Contoh Format Surat Gugatan : 
 
1. Format Surat Gugatan, 
2. Format Surat Kuasa, 
3. Format Daftar Bukti, 
4. Format Permohonan Intervensi, 
5. Blanko Permohonan Banding, 
6. Blanko Permohonan Kasasi, 
7. Blanko Permohonan PK,
 

Biaya Berperkara PTUN Jambi

Ketua Pengadilan TUN Jambi telah menetapkan Surat Keputusan Nomor :

W5-TUN3/89/HK.06/2/2023

tentang Panjar Biaya Perkara Tata Usaha Negara Pada Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi Dan Pemeriksaan Setempat.


Lebih Lanjut

Sistem Informasi Surat Cuti Aparatur

Fitur layanan cuti berbasis digital bagi pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.

 

SISCA (Sistem Informasi Surat Cuti Aparatur)

 

adalah Aplikasi berbasis web yang digunakan untuk Pengelolaan Cuti secara elektronik bagi Pegawai di Lingkungan PTUN Jambi.

 

 
Lebih Lanjut