HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

 

  • gambar
  • statistik2023
  • gambar
  • gambar
  •  

    gambar
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • PENGUMUMAN. Karena satu dan lain hal maka pengumuman hasil seleksi administrasi PPNPN ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut.

    SELENGKAPNYA

  • Berikut kami informasikan Laporan Statistik Perkara Pada PTUN Jambi Periode Januari - Desember 2023.

    Sumber : https://s.id/1ZSiz

    SELENGKAPNYA

  • Keluarga Besar Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Mengucapkan DIRGAHAYU PERADILAN TATA USAHA NEGARA KE-33 TAHUN.

    #beritaptunjambi
    #ptunjambi
    #pttunpalembang
    #ditjenbadilmiltun
    #humasmahkamahagung

    BERITA LAINNYA

  • Bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang telah dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Bapak Abdullah Riziki Ardiansyah, S.H., M.H. oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Bapak A. Syaifullah, S.H.
    #beritaptunjambi
    #ptunjambi
    #pttunpalembang
    #ditjenbadilmiltun
    #humasmahkamahagung

    KEGIATAN PERADILAN LAINNYA

  • Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu.

    Lebih Lanjut

  • E-court Mahkamah Agung bertujuan untuk mempermudah proses berperkara secara Online

    Lebih Lanjut

  • "Pengumuman Seputar Kegiatan Terkini Mahkamah Agung"

    SELENGKAPNYA

  • SIPP PTUN Jambi

    Masuk SIPP

  • Silahkan Klik Link Whatsapp PATIN dibawah ini

    atau Chat WhatsApp di Nomor +62 821-8076-5383

    PATIN

  • SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran

    SIWAS MA

  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi PTUN Jambi

    SELENGKAPNYA

  • Survei Indeks Kepuasan Pelayanan Publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dilakukan dengan pengisian kuesioner mandiri oleh responden (penerima layanan peradilan), baik kuesioner manual maupun elektronik (website dan mesin survey). Berikut adalah Laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi :

    LAPORAN SURVEI KEPUASAN

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar jadwal sidang

Anda dapat melihat Jadwal Sidang pada hari ini di PTUN Jambi (Sidang Terbuka Untuk Umum) dengan klik gambar diatas.

 

Penelusuran Perkara

gambar penelusuran perkara

Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang dapat digunakan untuk mempermudah dalam mengawasi & melihat proses Perkara secara Online.

Statistik Perkara

gambar cek info perkara melalui sms

Anda dapat cek informasi jumlah Perkara, Sisa Perkara Tahun Lalu, Perkara Masuk, Putus, Minutasi, dan Belum Minutasi.

 

DIREKTORI PUTUSAN

gambar one day publish

Akses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang telah diunggah pada Direktori Putusan MA.

 

WA PATIN Jambi

gambar PATIN

Anda Butuh Informasi dari PTUN Jambi? Ingin tahu biaya Perkara di PTUN Jambi? Mau tahu jadwal sidang hari ini? Silahkan Klik Gambar PATIN

 

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Surat Keputusan : Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. SK KMA ini dapat digunakan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan.


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.


Lebih Lanjut

  1. Dalam hal anak melakukan tindak pidana sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang Pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun tetap diajukan ke sidang anak.

  2. Hakim yang mengadili perkara anak, adalah Hakim yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi.

  3. Dalam hal belum ada Hakim Anak, maka Ketua Pengadilan dapat menunjuk Hakim Anak dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 1997, dengan ketentuan yang bersangkutan segera diusulkan sebagai Hakim Anak.

  4. Hakim Anak memeriksa dan mengadili perkara anak dengan Hakim Tunggal, dan dalam hal tertentu Ketua Pengadilan Negeri dapat menunjuk Hakim Majelis (Yang dimaksud dengan hal tertentu adalah apabila ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan anak yang bersangkutan lebih dari 5 (lima) tahun dan sulit pembuktiannya).

  5. Dalam hal anak melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa dan atau anggota TNI, maka anak yang bersangkutan diajukan ke sidang Anak, sedangkan orang dewasa dan atau anggota TNI diajukan ke sidang yang bersangkutan.

  6. Dalam hal anak melakukan tindak pidana HAM Berat, diajukan ke sidang Anak.

  7. Acara persidangan anak dilakukan sebagai berikut:

    1. Persidangan dilakukan secara tertutup;

    2. Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak menggunakan Toga;

    3. Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) mengenai anak yang bersangkutan;

    4. Selama dalam persidangan, Terdakwa wajib didampingi oleh orang tua atau wali atau orang tua asuh, penasihat hukum dan pembimbing kemasya¬rakatan;

    5. Pada waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar Terdakwa dibawa keluar ruang sidang, akan tetapi orang tua, wali atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir;

    6. Dalam persidangan, Terdakwa Anak dan Saksi Korban Anak dapat juga didampingi oleh Petugas Pendamping atas izin Hakim atau Majelis Hakim;

    7. Putusan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;

  8. Penahanannya:

    1. Hakim di sidang pengadilan berwenang melakukan penahanan bagi anak paling lama 15 (lima belas) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang ersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;

    2. Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh¬-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat. Alasan penahanan harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan;

    3. Tempat penahanan bagi anak harus dipisahkan dari orang dewasa;

  9. Putusan:

    1. Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim membe¬rikan kesempatan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh, untuk mengemukakan segala ikhwal yang bermanfaat bagi anak.

    2. Putusan wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan.

    3. Terhadap anak nakal dapat dijatuhi pidana atau tindakan:

      1. Pidana yang dijatuhkan terdiri dari Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Pidana Pokok meliputi: penjara, kurungan, denda atau pidana pengawasan. Pidana Tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu dan/atau pembayaran ganti rugi.

      2. Tindakan yang dapat dijatuhkan pada anak nakal berupa:

        1. mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh;

        2. menyerahkan pada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja; atau

        3. menyerahkan kepada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.

    4. Terhadap Terdakwa anak sedapat mungkin tidak dijatuhi pidana penjara (vide: UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

    5. Pidana penjara, Pidana kurungan atau Pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal paling lama atau paling banyak ½  (satu perdua) maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa. Ketentuan ini diberlakukan juga dalam hal minimum ancaman pidana bagi anak (yurisprudensi tetap).

    6. Apabila anak nakal melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 tahun, akan tetapi apabila anal nakal tersebut belum mencapai usia 12 (dua belas) tahun, maka terhadap anak nakal tersebut hanya dapat dijatuhi tindakan menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja atau menyerahkan kepada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.

    7. Apabila anak nakal yang melakukan tindak pidana belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun yang tidak diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka terhadap anak nakal tersebut dijatuhkan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam butir 3b di atas, dan dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim.

    8. Dalam hal anak nakal dijatuhi pidana denda dan denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan wajib latihan kerja.

    9. Wajib latihan kerja sebagai pengganti denda dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja dan lama latihan kerja tidak lebih 4 (empat) jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari.

    10. Pidana bersyarat dapat dijatuhkan Hakim apabila pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun, dan  jangka waktu masa pidana bersyarat paling lama 3 (tiga) tahun.

    11. Dalam hal anak melakukan pelanggaran lalu lintas jalan, diterapkan acara pemeriksaan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP, demi kepentingan anak yang bersangkutan (yurisprudensi tetap).

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 83-88.

 

 

 

Proses Berperkara PTUN Jambi

design

Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Didahului oleh pengajuan gugatan sampai dengan putusan dan eksekusi. Proses penyelesaian perkara di Peradilan TUN pada intinya melalui beberapa tahapan yang harus dilaksanakan. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat meng-klik tautan dibawah.
 

Lebih lanjut

Format Surat Gugatan

Format-Surat-Gugatan

Berikut Contoh Format Surat Gugatan : 
 
1. Format Surat Gugatan, 
2. Format Surat Kuasa, 
3. Format Daftar Bukti, 
4. Format Permohonan Intervensi, 
5. Blanko Permohonan Banding, 
6. Blanko Permohonan Kasasi, 
7. Blanko Permohonan PK,
 

Biaya Berperkara PTUN Jambi

Ketua Pengadilan TUN Jambi telah menetapkan Surat Keputusan Nomor :

W5-TUN3/89/HK.06/2/2023

tentang Panjar Biaya Perkara Tata Usaha Negara Pada Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi Dan Pemeriksaan Setempat.


Lebih Lanjut

Sistem Informasi Surat Cuti Aparatur

Fitur layanan cuti berbasis digital bagi pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.

 

SISCA (Sistem Informasi Surat Cuti Aparatur)

 

adalah Aplikasi berbasis web yang digunakan untuk Pengelolaan Cuti secara elektronik bagi Pegawai di Lingkungan PTUN Jambi.

 

 
Lebih Lanjut