HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

 

  • gambar
  • statistik2023
  • gambar
  • gambar
  •  

    gambar
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • PENGUMUMAN. Karena satu dan lain hal maka pengumuman hasil seleksi administrasi PPNPN ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut.

    SELENGKAPNYA

  • Berikut kami informasikan Laporan Statistik Perkara Pada PTUN Jambi Periode Januari - Desember 2023.

    Sumber : https://s.id/1ZSiz

    SELENGKAPNYA

  • Keluarga Besar Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Mengucapkan DIRGAHAYU PERADILAN TATA USAHA NEGARA KE-33 TAHUN.

    #beritaptunjambi
    #ptunjambi
    #pttunpalembang
    #ditjenbadilmiltun
    #humasmahkamahagung

    BERITA LAINNYA

  • Bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang telah dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Bapak Abdullah Riziki Ardiansyah, S.H., M.H. oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Bapak A. Syaifullah, S.H.
    #beritaptunjambi
    #ptunjambi
    #pttunpalembang
    #ditjenbadilmiltun
    #humasmahkamahagung

    KEGIATAN PERADILAN LAINNYA

  • Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu.

    Lebih Lanjut

  • E-court Mahkamah Agung bertujuan untuk mempermudah proses berperkara secara Online

    Lebih Lanjut

  • "Pengumuman Seputar Kegiatan Terkini Mahkamah Agung"

    SELENGKAPNYA

  • SIPP PTUN Jambi

    Masuk SIPP

  • Silahkan Klik Link Whatsapp PATIN dibawah ini

    atau Chat WhatsApp di Nomor +62 821-8076-5383

    PATIN

  • SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran

    SIWAS MA

  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi PTUN Jambi

    SELENGKAPNYA

  • Survei Indeks Kepuasan Pelayanan Publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dilakukan dengan pengisian kuesioner mandiri oleh responden (penerima layanan peradilan), baik kuesioner manual maupun elektronik (website dan mesin survey). Berikut adalah Laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi :

    LAPORAN SURVEI KEPUASAN

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar jadwal sidang

Anda dapat melihat Jadwal Sidang pada hari ini di PTUN Jambi (Sidang Terbuka Untuk Umum) dengan klik gambar diatas.

 

Penelusuran Perkara

gambar penelusuran perkara

Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang dapat digunakan untuk mempermudah dalam mengawasi & melihat proses Perkara secara Online.

Statistik Perkara

gambar cek info perkara melalui sms

Anda dapat cek informasi jumlah Perkara, Sisa Perkara Tahun Lalu, Perkara Masuk, Putus, Minutasi, dan Belum Minutasi.

 

DIREKTORI PUTUSAN

gambar one day publish

Akses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang telah diunggah pada Direktori Putusan MA.

 

WA PATIN Jambi

gambar PATIN

Anda Butuh Informasi dari PTUN Jambi? Ingin tahu biaya Perkara di PTUN Jambi? Mau tahu jadwal sidang hari ini? Silahkan Klik Gambar PATIN

 

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Surat Keputusan : Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. SK KMA ini dapat digunakan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan.


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.


Lebih Lanjut

  1. Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:

    1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;

    2. Sah atau tidaknya penghentian penyi¬dikan atau penghentian penuntutan;

    3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);

    4. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP).

  2. Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:

    1. Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;

    2. Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;

    3. Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.

  3. Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:

    1. Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;

    2. Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;

    3. Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.

 
PROSES PEMERIKSAAN PRA PERADILAN

  1. Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).

  2. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.

  3. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.

  4. Pemohon dapat mencabut permohonan¬nya sebelum Pengadilan Negeri menja¬tuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.

  5. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.

UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN

  1. Putusan pra peradilan tidak dapat dimin¬takan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).

  2. Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagai¬mana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.

  3. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghen¬tian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.

  4. Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 54-56.

 

 

 

Proses Berperkara PTUN Jambi

design

Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Didahului oleh pengajuan gugatan sampai dengan putusan dan eksekusi. Proses penyelesaian perkara di Peradilan TUN pada intinya melalui beberapa tahapan yang harus dilaksanakan. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat meng-klik tautan dibawah.
 

Lebih lanjut

Format Surat Gugatan

Format-Surat-Gugatan

Berikut Contoh Format Surat Gugatan : 
 
1. Format Surat Gugatan, 
2. Format Surat Kuasa, 
3. Format Daftar Bukti, 
4. Format Permohonan Intervensi, 
5. Blanko Permohonan Banding, 
6. Blanko Permohonan Kasasi, 
7. Blanko Permohonan PK,
 

Biaya Berperkara PTUN Jambi

Ketua Pengadilan TUN Jambi telah menetapkan Surat Keputusan Nomor :

W5-TUN3/89/HK.06/2/2023

tentang Panjar Biaya Perkara Tata Usaha Negara Pada Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi Dan Pemeriksaan Setempat.


Lebih Lanjut

Sistem Informasi Surat Cuti Aparatur

Fitur layanan cuti berbasis digital bagi pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.

 

SISCA (Sistem Informasi Surat Cuti Aparatur)

 

adalah Aplikasi berbasis web yang digunakan untuk Pengelolaan Cuti secara elektronik bagi Pegawai di Lingkungan PTUN Jambi.

 

 
Lebih Lanjut