HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

 

  • gambar
  • statistik2023
  • gambar
  • gambar
  •  

    gambar
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • PENGUMUMAN. Karena satu dan lain hal maka pengumuman hasil seleksi administrasi PPNPN ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut.

    SELENGKAPNYA

  • Berikut kami informasikan Laporan Statistik Perkara Pada PTUN Jambi Periode Januari - Desember 2023.

    Sumber : https://s.id/1ZSiz

    SELENGKAPNYA

  • Keluarga Besar Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Mengucapkan DIRGAHAYU PERADILAN TATA USAHA NEGARA KE-33 TAHUN.

    #beritaptunjambi
    #ptunjambi
    #pttunpalembang
    #ditjenbadilmiltun
    #humasmahkamahagung

    BERITA LAINNYA

  • Bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang telah dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Bapak Abdullah Riziki Ardiansyah, S.H., M.H. oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Bapak A. Syaifullah, S.H.
    #beritaptunjambi
    #ptunjambi
    #pttunpalembang
    #ditjenbadilmiltun
    #humasmahkamahagung

    KEGIATAN PERADILAN LAINNYA

  • Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu.

    Lebih Lanjut

  • E-court Mahkamah Agung bertujuan untuk mempermudah proses berperkara secara Online

    Lebih Lanjut

  • "Pengumuman Seputar Kegiatan Terkini Mahkamah Agung"

    SELENGKAPNYA

  • SIPP PTUN Jambi

    Masuk SIPP

  • Silahkan Klik Link Whatsapp PATIN dibawah ini

    atau Chat WhatsApp di Nomor +62 821-8076-5383

    PATIN

  • SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran

    SIWAS MA

  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi PTUN Jambi

    SELENGKAPNYA

  • Survei Indeks Kepuasan Pelayanan Publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dilakukan dengan pengisian kuesioner mandiri oleh responden (penerima layanan peradilan), baik kuesioner manual maupun elektronik (website dan mesin survey). Berikut adalah Laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi :

    LAPORAN SURVEI KEPUASAN

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar jadwal sidang

Anda dapat melihat Jadwal Sidang pada hari ini di PTUN Jambi (Sidang Terbuka Untuk Umum) dengan klik gambar diatas.

 

Penelusuran Perkara

gambar penelusuran perkara

Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang dapat digunakan untuk mempermudah dalam mengawasi & melihat proses Perkara secara Online.

Statistik Perkara

gambar cek info perkara melalui sms

Anda dapat cek informasi jumlah Perkara, Sisa Perkara Tahun Lalu, Perkara Masuk, Putus, Minutasi, dan Belum Minutasi.

 

DIREKTORI PUTUSAN

gambar one day publish

Akses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang telah diunggah pada Direktori Putusan MA.

 

WA PATIN Jambi

gambar PATIN

Anda Butuh Informasi dari PTUN Jambi? Ingin tahu biaya Perkara di PTUN Jambi? Mau tahu jadwal sidang hari ini? Silahkan Klik Gambar PATIN

 

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Surat Keputusan : Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. SK KMA ini dapat digunakan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan.


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.


Lebih Lanjut

  1. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.

  2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.

  3. Pembagian perkara kepada Majelis/ Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus.

  4. Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.

  5. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil.

  6. Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.

  7. Syarat-syarat materiil:

    1. Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);

    2. Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;

    3. Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.

  8. Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak ter¬penuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 KUHAP).

  9. Dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa perkara menjadi kewenangan pengadilan lain maka berkas perkara dikembalikan dengan penetapan dan dalam tempo 2 X 24 jam, dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum dengan perintah agar diajukan ke Pengadilan yang berwenang (pasal 148 KUHAP).

  10. Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi (pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP).

  11. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persidangan diantaranya pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pemeriksaan secara langsung dengan lisan.

  12. Terdakwa yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap, persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnya.

  13. Ketidakhadiran terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil:

    1. sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya;

    2. memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa;

    3. jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah, memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi;

    4. jika terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa.

  14. Keberatan diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan KUHAP.

  15. Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim.

  16. Dalam hal permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota.

  17. Penahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP.

  18. Penahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk penetapan.

  19. Penangguhan penahanan dilakukan sesuai Pasal 31 KUHAP.

  20. Dikeluarkannya terdakwa dari tahanan dilakukan sesuai Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 190 huruf b.

  21. Hakim yang berhalangan mengikuti sidang, maka KPN menunjuk Hakim lain sebagai penggantinya.

  22. Kewajiban Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim untuk mencatat seluruh kejadian dalam persidangan.

  23. Berita Acara Persidangan mencatat segala kejadian disidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan catatan khusus yang dianggap sangat penting.

  24. Berita Acara Persidangan ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti, sebelum sidang berikutnya dilaksanakan.

  25. Berita Acara Persidangan dibuat dengan rapih, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip-ex jika terdapat kesalahan tulisan.

  26. Ketua Majelis Hakim/ Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.

  27. Segera setelah putusan diucapkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menandatangani putusan.

  28. Segera setelah putusan diucapkan pengadilan memberi¬kan petikan putusan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum.

Sumber:
1.Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, halaman 26-28.
2.“Tata Cara Pemeriksaan Administrasi Persidangan” dalam buku Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Buku IV, Edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm. 136-138. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan.

Proses Berperkara PTUN Jambi

design

Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Didahului oleh pengajuan gugatan sampai dengan putusan dan eksekusi. Proses penyelesaian perkara di Peradilan TUN pada intinya melalui beberapa tahapan yang harus dilaksanakan. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat meng-klik tautan dibawah.
 

Lebih lanjut

Format Surat Gugatan

Format-Surat-Gugatan

Berikut Contoh Format Surat Gugatan : 
 
1. Format Surat Gugatan, 
2. Format Surat Kuasa, 
3. Format Daftar Bukti, 
4. Format Permohonan Intervensi, 
5. Blanko Permohonan Banding, 
6. Blanko Permohonan Kasasi, 
7. Blanko Permohonan PK,
 

Biaya Berperkara PTUN Jambi

Ketua Pengadilan TUN Jambi telah menetapkan Surat Keputusan Nomor :

W5-TUN3/89/HK.06/2/2023

tentang Panjar Biaya Perkara Tata Usaha Negara Pada Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi Dan Pemeriksaan Setempat.


Lebih Lanjut

Sistem Informasi Surat Cuti Aparatur

Fitur layanan cuti berbasis digital bagi pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.

 

SISCA (Sistem Informasi Surat Cuti Aparatur)

 

adalah Aplikasi berbasis web yang digunakan untuk Pengelolaan Cuti secara elektronik bagi Pegawai di Lingkungan PTUN Jambi.

 

 
Lebih Lanjut