HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

 

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PTUN Jambi

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi

PEDULI ISU LINGKUNGAN HIDUP, MAHKAMAH AGUNG GELAR WEBINAR INTERNASIONAL

on Senin, 01 November 2021. Posted in Berita/Pengumuman Publik

PEDULI ISU LINGKUNGAN HIDUP, MAHKAMAH AGUNG GELAR WEBINAR INTERNASIONAL

Jakarta-Humas: Perubahan iklim merupakan isu lingkungan hidup yang menjadi salah satu agenda penting di ASEAN. Hal ini karena isu tersebut menjadi isu lintas batas (cross border). Tindakan yang mengakibatkan kerusakan yang terjadi di suatu negara berdampak pada negara tetangga.
Terkait dengan hal tersebut, Mahkamah Agung menyelenggarakan webinar internasional secara virtual dengan tema “Menuju Keadilan Iklim: Tantangan, Strategi dan Tren Masa Depan dalam Proses Penyelesaian Perkara Terkait Perubahan Iklim”, pada Senin 1 November 2021 sampai 4 November 2021. Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka secara resmi acara yang diikuti oleh para hakim lingkungan hidup dari ASEAN tersebut.


Prof. Syarifuddin dalam sambutannya menyatakan bahwa perkara litigasi perubahan iklim di Indonesia merupakan perkara baru dan unik. Pertama, klaim perubahan iklim dikejar sebagai ganti rugi sekunder di bawah beberapa klaim gugatan primer lainnya (yaitu, pembalakan liar dan gugatan kebakaran hutan) karena fakta serupa yang mereka bagikan.


Kedua, alih-alih mengajukan tuntutan atas kerusakan iklim, pemerintah yang menjadi penggugat dalam perkara-perkara tersebut, terutama dalam perkara pembalakan liar dan kebakaran hutan, justru mengejar tuntutan biaya pengurangan emisi. Dengan menempuh jalan ini, pengadilan Indonesia telah membebaskan para penggugat dari tugas yang tampaknya mustahil untuk membuktikan hubungan kausal antara emisi Gas Rumah Kaca oleh tergugat dan kerugian penggugat akibat perubahan iklim. Dengan demikian, putusan pengadilan Indonesia menunjukkan bahwa litigasi perubahan iklim berbasis gugatan memang dimungkinkan.