Perihal Perbaikan Server Mahkamah Agung

PENGUMUMAN PERIHAL E-COURT DAN SIPP MAHKAMAH AGUNG
Diumumkan kepada Pengguna E-court dan SIPP Mahkamah Agung bahwa saat ini sedang dilakukan perbaikan Server Mahkamah Agung. Walau demikian E-court dan SIPP masih dapat digunakan seperti biasa. Dampak perbaikan server adalah sebagai berikut :
(a) Penginputan data perkara oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi pada Aplikasi SIPP tetap dilaksanankan seperti biasa, (b) Sinkronisasi data SIPP ke server Mahkamah Agung dilaksanakan setelah server Mahkamah Agung selesai diperbaiki,
(c) Terhadap perkara yang pendaftaran bandingnya dilaksanakan secara elektronik, untuk sementara pengiriman berkas banding disampaikan ke alamat surat elektronik Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing,
(d) Perkara banding yang terdaftar secara elektronik dan sudah diputus, salinan putusan dikirimkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ke alamat surat elektronik Pengadilan Tata Usaha Negara pengaju,
(e) Pemberlakuan hal di atas dilaksanakan sampai selesainya perbaikan pada server Mahkamah Agung.