HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

 

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PTUN Jambi

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi

Presentasi Hasil Bimtek Panitera Pengganti Di Megah Mendung Tentang Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi Publik & Bimtek mengenai SIPP dan SIWAS di Medan.

on Selasa, 13 Desember 2016. Posted in Berita/Pengumuman Publik

Presentasi Hasil Bimtek Panitera Pengganti Di Megah Mendung Tentang Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi Publik & Bimtek mengenai SIPP dan SIWAS di Medan.

Jum’at, 09 Desember 2016 Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Mengadakan rapat untuk membahas hasil bimtek Panitera Pengganti di Megah Mendung tentang Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi Publik dan Bimtek mengenai SIPP dan SIWAS di Medan.

Bimtek mengenai Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi Publik yang dilaksanakan di megah mendung dari PTUN Jambi diwakili oleh Panitera Pengganti Yaitu CUNCUN DHARMAJAYA. S.H., M.H. (Panmud Perkara), Rudy Syamsumin. S.H. (Panitera Pengganti) dan IIN RAHMAWATI. S.H., M.H. (Panitera Pengganti).

Dalam bimtek membahas tentang tata cara pengajuan permohonan perkara sampai penyelasain perkara. Dan juga membahas mengenai permohonan pengajuan fiktif positif.

 Indikator hasil belajar bimtek ini peserta dapat :

  • Mampu menyebutkan dasar hukum permohonan.
  • Mampu menjelaskan dan menguraikan materi permohonan.
  • Mampu menjelaskan dan menguraikan tata cara pengajuan permohonan
  • Mampu menjelaskan dan melaksanakan kewajiban Panitera dalam permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan (Fiktif Positif) dan mengaplikasikan dalam pelaksaan tugas.
  • Mampu menjelaskan pelaksaan registrasi, penjadwalan sidang, pemeriksaan permohonan, dan putusan

Selanjutnya membahas hasil Bimtek SIPP dan SIWAS di Medan. Yang diwakilkan oleh Vina Richa Sucika Wiba, S.H. (Hakim), Maya Sari Singarimbun, S.E.,M.H. (Kasub IT, Perencanaan dan Pelaporan), Miskini, S.H.M.H. (Panmud Hukum).

SIPP adalah aplikasi berbasis web, untuk pencatatan dan penelusuran perkara, digunakan serempak  oleh empat badan peradilan, tingkat pertama dan tingkat banding. Fungsinya sebagai Business process Pengadilan, Pencatatan Kinerja, Pelaporan, dan Informasi Publik.

Berikut adalah pemaparan yang disampaikan Oleh Maya Sari, S.E.,M.H. hasil bimtek SIPP di Medan. SIPP adalah tugas dan tanggung jawab bersama, Berikut penjelasannya :

PENANGGUNG JAWAB UTAMA : memastikan akurasi data, pengendalian mutu dan ketepatan waktu pengunggahan data.

PENGAWAS : memantau indikator kinerja hakim dan kepaniteraan.

PENGGUNA : Penetapan Dismissal, Penetapan Majelis Hakim/Hakim.

HAKIM : Bertanggung jawab penuh terhadap proses peradilan hingga diputusnya suatu perkara, Memastikan panitera pengganti yang ditugaskan untuk masing-masing perkara tetap menjaga pemutakhiran data pada aplikasi SIPP, Input data dan pembaruan data pada Penetapan Hari Sidang, Jadwal Sidang, Putusan Sela dan Putusan Akhir.

PANITERA/WAPAN : Bertanggung jawab dalam memastikan akurasi data, pengendalian mutu dan ketepatan waktu pengunggahan data, Memantau Indikator Kinerja Kepaniteraan, Penunjukan Panitera Pengganti, Penunjukan Juru Sita.

PANMUD PERKARA : Bertanggung jawab untuk membantu PANITERA dalam memastikan akurasi      data, pengendalian mutu dan ketepatan waktu pengunggahan data ke dalam aplikasi SIPP. Bertanggung jawab mengawasi dan memantau pekerjaan staf Kepaniteraan Perkara, yaitu Kasir/Meja I, Meja II dan Meja III.

PANMUD HUKUM : Bertanggung jawab untuk membantu PANITERA dalam memastikan akurasi data, pengendalian mutu dan ketepatan waktu pengunggahan data ke dalam aplikasi SIPP, Bertanggung jawab mengawasi dan memantau pekerjaan staf Kepaniteraan Perkara, yaitu Kasir/Meja I, Meja II dan Meja III. 

KASIR : Mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab dalam pemasukan dan pembaruan data pada Biaya Perkara dan Jurnal Biaya Perkara.

MEJA II : Mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab dalam pemasukan dan pembaruan Data Umum.

MEJA III : Mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab dalam pemasukan dan pembaruan data pada Data Minutasi, BHT dan Upaya Hukum.

BAGIAN KEPEGAWAIAN : Bertugas memasukkan dan merubah data referensi hakim, panitera pengganti, jurusita. 

SEKRETARIS : Memberikan dukungan infrastruktur, penganggaran dan kesiapan SDM.

ADMINISTRATOR : Memastikan aplikasi SIPP yang terinstal adalah versi terupdat, Sinkronisasi database ke website pengadilan tersebut, Sinkronisasi database SIPP ke MA setiap 1x24 jam.

 

Selanjutnya membahas mengenai SISTEM INFORMASI PENGAWASAN MA-RI (SIWAS) yang disampaikan oleh Hakim Putri Febrianti, S.H. dan Panmud Hukum Miskini, S.H., M.H.

Siwas adalah aplikasi yang dibuat untuk masyarakat umum melakukan pengaduan terhadap pelayanan di Mahkamah Agung.